Bawaslu
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan warga untuk tidak mencopot Alat Peraga Sosialisasi  (APS) peserta pemilu walaupun melanggar aturan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh peserta pemilu dari tingkat teratas hingga paling bawah.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

“Untuk seluruh banner peserta pemilu, baik Capres-Cawapres maupun peserta pemilu pada pemilihan legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Burhanudin, Kamis (7/12/2023).

Sebab, kata dia, apabila warga nekat melakukan pencopotan alat peraga para peserta pemilu akan masuk dalam kategori pelanggaran yang melawan hukum.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

“Bisa masuk kategori (pelanggaran) menghilangkan atau merusak,” ungkap dia.

============================================================
============================================================
============================================================