Namun, Burhanudin menegaskan, apabila salah satu peserta pemilu atau relawan itu memasang di tempat milik warga maka siapa saja berhak menolak apabila tidak setuju.

“Kecuali memasang di tempat ia miliki dan ia tidak izinkan. Itupun tetap harus berkordinasi dengan panwas,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================