Namun, Burhanudin menegaskan, apabila salah satu peserta pemilu atau relawan itu memasang di tempat milik warga maka siapa saja berhak menolak apabila tidak setuju.

“Kecuali memasang di tempat ia miliki dan ia tidak izinkan. Itupun tetap harus berkordinasi dengan panwas,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  VinFast Evo Jadi Pilihan Motor Listrik Harian, Jarak Tempuh 150 Km dan Baterai Bisa Ditukar

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================