Operasional Truk Tambang
Operasional truk tambang Truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM –  Revisi Peraturan bupati (Perbub) soal jam operasional truk tambang nampaknya tak cukup untuk mengatasi persoalan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan revisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dan disahkan pada 17 November 2023 lalu yang disesuaikan dengan Pemkab Tanggerang.

Perbup tersebut berisikan ketentuan kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya harus melakukan penyesuaian kembali atas revisi aturan di Pemkab Tangerang itu.

“Itu kan Perbup Tangerang sekarang udah ada revisi, bahwa truk kosong itu diperbolehkan dari tangerang udah ada revisi Tangerang juga,” kata Dadang, Kamis (7/12/2023).

Ketentuan revisi itu disebukan bahwa, truk tambang kosong muatan diperbolehkan melintas pada pukul 09:00-11:00 WIB dan 14:00-16:00 WIB.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Dadang menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk tambang. Sehingga, truk tanpa muatan diperbolehkan masuk di jam yang ditentukan.

“Jadi kemarin itu supaya tidak ada tumpukan. makanya di jam yang agak sedikit kurang kemacetan kita lakukan untuk (truk) kosongan untuk ke parkir,” ujar Dadang.

============================================================
============================================================
============================================================