
“Jadi yang isi masuk ke kantong parkir yang kosong masuk ke gunung (lokasi tambang) itu juga di jam tertentu,” tambah dia.
Menurut dia, pada jam tersebut pada pekerja tambang yang membawa truk tambang tanpa muatan diperkenankan masuk ke Kabupaten Bogor lantaran tidak ada aktivitas yang siginifikan.
“Kan (laporan warga) di jam 9 sampai jam 11, bukan ngopi tapi istirahat juga jadi di jam segitu diperbolehkan juga untuk lewat, karena ga ada kemacetan dan kepadatan, jadi wajar kalau ngopi ngerokok,” papar dia.
Kendati demikian, apabila banyak protes dari masyarakat maka pemberlakuan jam operasional truk tambang akan disesuaikan kembali sesuai Peraturan Bupati Bogor tanpa mentolelir Perbup di Tangerang.
“Tapi sekarang saya evaluasi, kalau misal saya kira mengundang masyarakat tidak puas dan macam-macam saya akan tutup. Pokoknya sesuai dengan perbup aja jam 22:00-05:00 WIB,” pungkasnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















