Bawaslu
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan warga untuk tidak mencopot Alat Peraga Sosialisasi  (APS) peserta pemilu walaupun melanggar aturan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh peserta pemilu dari tingkat teratas hingga paling bawah.

“Untuk seluruh banner peserta pemilu, baik Capres-Cawapres maupun peserta pemilu pada pemilihan legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Burhanudin, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Sebab, kata dia, apabila warga nekat melakukan pencopotan alat peraga para peserta pemilu akan masuk dalam kategori pelanggaran yang melawan hukum.

“Bisa masuk kategori (pelanggaran) menghilangkan atau merusak,” ungkap dia.

Namun, Burhanudin menegaskan, apabila salah satu peserta pemilu atau relawan itu memasang di tempat milik warga maka siapa saja berhak menolak apabila tidak setuju.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

“Kecuali memasang di tempat ia miliki dan ia tidak izinkan. Itupun tetap harus berkordinasi dengan panwas,” pungkasnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================