Target PAD Rp1,4 Triliun, Pemkot Bogor Mudahkan Pengusaha Soal Perizinan

Foto: Ilustrasi

BOGOR-TODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menugaskan Pemkot Bogor untuk memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha yang ingin membuka usaha di kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim dalam Rakor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam perumusan perwali yang diadakan di Hotel D’anaya, Kamis (7/12/2023).

Dedie Rachim mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melihat potensi yang ada untuk Kota Bogor, yang diketahui karena Kota Bogor tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA), oleh karena itu jika ada kemungkinan harus segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

“Karena itu, Kota Bogor harus ramah perihal pelayanan dan pengurus izin tentunya. Terutama izin berusaha, karena sumber PAD Kota Bogor dari pajak usaha dan sebagainya,” ungkap Dedie.

Dedie memaparkan, dirinya menitipkan pesan agar permudah pengurusan izin bagi yang ingin berusaha di Kota Bogor. Jangan sampai terjadi seperti kasus Mie Gacoan, yang pengurusannya lama dan akhir buka dahulu.

“Ya, jangan sampai nanti mendingan minta maaf dibandingkan meminta izin. Jangan sampai pengurusan izin cukup lama dan akhirnya buka dahulu mereka. Tujuannya juga bagus, yaitu membuka lapangan kerja,” paparnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

“Jadi bapak-bapak Aparatut Sipil Negara (ASN) ini adalah orang-orang terpilih, maka dari itu pesan saya itu tadi. Karena masyarakat masih banyak yang membutuhkan pekerjaan dan Pemkot Bogor butuh untuk PAD,” tambah Dedie.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hanafi mengatakan, saat ini pemerintah daerah sudah menyiapkan target pendapatan dan anggaran. Maka pendapatan diberikan langsung ke belanja, dari rincian pendapatannya kurang lebih hanya 45 persen dari pendapatan.

============================================================
============================================================
============================================================