Target PAD Rp1,4 Triliun, Pemkot Bogor Mudahkan Pengusaha Soal Perizinan

“Artinya masih lebih banyak dana transfer atau bagi hasil dari pemerintah pusat kepada kami. Nah, PAD yang sudah kami tetapkan itu terdiri dari pajak dan retribusi. Harapan kami SKPD yang incomer, jeli bisa melihat potensi pendapatan baik dari retribusi maupun pajak. Sehingga dirumuskan menjadi perencanaan pendapatan,” ungkap Hanafi.

Hanafi menjelaskan, meski semua dilakukan pada tahun buku berjalan, untuk tahun depan ia mencari potensi baru. Namun karena sudah diatur peraturannya, bukan berarti mengancam masyarakat, sudah ada dan dimaksimalkan oleh SKPD incomer. Kemudian dipantau di lapangan dan disesuaikan oleh Bapenda Kota Bogor dengan penilaian triwulan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

“Paling tidak kelemahan kami terjawab. Sementara potensi daerah kami biasa saja, tidak punya SDA. Jadi kalau tidak berinovasi akan kerepotan,” papar Hanafi.

Hanafi menjelaskan, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut bahwa tetangga Kota Bogor luarbiasa, ia memberikan ruang untuk mempermudah perizinan sehingga efek positif nya kepada pendapatan.

“Jadi intinya kami harus kencangkan ikat pinggang, koordinasi aktif, leading sektor dari Bapenda sebagai koordinator. Sehingga apa yang kami targetkan program akan berjalan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana melalui Kabid penetapan dan pengolahan data, Christina Ari Setiyaningsih memaparkan, tahun 2024 target PAD sekitar Rp1,4 triliun dan itu harus terealisasi, karena pendapatan itu sudah langsung dengan belanja.

“Jadi setiap hari di monitor oleh Bependa dengan ditarget per triwulan. Mudah-mudahan tercapai, tidak lain budaya bekerjanya harus berubah. Semoga SKPD incomer bisa lebih maksimal lagi. Kami siap bersama-sama menggenjot PAD,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================