
Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara disebutkan jika ada aktivitas pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan sanksi denda sebesar 100 miliar.
Oleh karena itu, penambangan harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan.
Azrin pun kembali menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas banyaknya warga Parung Panjang yang menderita Ispa akibat aktivitas truk tambang.
“Ribuan warga terpapar debu truk pembawa hasil tambang di Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Infeksi saluran pernafasan rutin mendera warga. Akses warga juga turut terhalang antrean truk. Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” tutur Azrin.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















