BEM se-Bogor Kecam Keras DLH Terkait Maraknya Tambang Ilegal Merusak Lingkungan

Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara disebutkan jika ada aktivitas pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan sanksi denda sebesar 100 miliar.

Oleh karena itu, penambangan harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan.

BACA JUGA :  Seberapa Sering Buang Air Normal? Ini Penjelasan Medis tentang BAK dan BAB

Azrin pun kembali menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas banyaknya warga Parung Panjang yang menderita Ispa akibat aktivitas truk tambang.

“Ribuan warga terpapar debu truk pembawa hasil tambang di Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Infeksi saluran pernafasan rutin mendera warga. Akses warga juga turut terhalang antrean truk. Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” tutur Azrin.***

BACA JUGA :  Puluhan Pelajar Indonesia Rampungkan Program Pertukaran di Amerika Serikat, Bawa Pengalaman Internasional ke Tanah Air

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================