Melansir beritasatu.com, Selasa (12/12/2023) Kasi Humas Kepolisian Resort Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, menyebut peristiwa itu terjadi pada 31 Oktober 2023 lalu.

“Korban, IMR (16), bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor berknalpot bising. Pelaku, yang merasa tersinggung dengan suara knalpot, mengejar korban hingga terjadi pertikaian, yang akhirnya berujung pada lemparan batu yang mengenai mata korban. Setelah 15 hari perawatan medis, korban meninggal dunia,” kata Parlando.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Dua terduga pelaku sekarang berada di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima belas tahun.

Barang bukti yang disita berupa sepeda motor pelaku, batu yang digunakan untuk melempar korban, sandal, dan pakaian korban. ***

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================