
Disamping itu, ia mengaku bahwa, Kejari Kabupaten Bogor terus melakukan ekspose bersama dengan tim ahli fisik dan ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sampai saat ini kita masih melakukan ekspose bersama. Tadi kita juga ada ekspose bersama ahli fisik dengan ahli keuangan oleh . Kita masih dalam rangka mencari kerugian-kerugian keuangan negara terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Jaya Semanggi Enjiniring (PT. JSE) diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp36 Miliyar pada proyek pembangunan RSUD Parung.
Pembangunan RSUD Parung dilakukan oleh PT. JSE dengan nilai kontrak Rp93 Miliyar. Anggaran tersebut dialokasikan dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung dari tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















