Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

BOGOR-TODAY.COM – Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (11/12/2023).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim hadir secara langsung didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama beberapa kepala perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Terkait kesehatan, Dedie menegaskan perlu terus dilakukannya upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan aset penting dalam meningkatkan mutu Kota Bogor, terutama dalam hal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus JJB 2024-2027 Siap Digelar, Berikut Susunannya

Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sejalan dengan Tujuan yang disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Bogor yaitu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan capaian target cakupan layanan sesuai dengan amanat undang-undang mencapai akses aman air minum 100% memerlukan sumber dana yang tidak sedikit dan hal tersebut dapat dicapai melalui anggaran APBD,” kata Dedie.

Sedangkan mengenai profit dapat disampaikan bahwa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam 10 tahun terakhir telah memberikan deviden sebesar 55 persen dari laba bersih yang diperoleh setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Datangi ke Lokasi Bencana di Kota Bogor, Hery Antasari Tinjau Penanganan dan Mitigasi

“Proses penyertaan modal tentu saja harus dilakukan secara transparan dan dilakukan dengan cara akuntabilitas yang kuat sehingga dapat memberikan pelayanan air minum secara maksimal bagi masyarakat Kota Bogor dan juga mampu meningkatkan manajemen agar memberikan kontribusi dividen setiap tahunnya,” jelas Dedie.

Terakhir Dedie berharap kedua Perda tersebut menjadi ikhtiar bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan pelayanan yang inovatif dan optimal kepada masyarakat. Selain itu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap hak lansia Kota  Bogor.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================