Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

BOGOR-TODAY.COM – Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (11/12/2023).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim hadir secara langsung didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama beberapa kepala perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Terkait kesehatan, Dedie menegaskan perlu terus dilakukannya upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan aset penting dalam meningkatkan mutu Kota Bogor, terutama dalam hal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sejalan dengan Tujuan yang disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Bogor yaitu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan capaian target cakupan layanan sesuai dengan amanat undang-undang mencapai akses aman air minum 100% memerlukan sumber dana yang tidak sedikit dan hal tersebut dapat dicapai melalui anggaran APBD,” kata Dedie.

============================================================
============================================================
============================================================