Forum PKP Kota Bogor, Upaya Bersama Mencari Solusi Penataan Permukiman dan Perumahan

Rapat Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP) Kota Bogor.

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dalam rangka pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP) Kota Bogor sebagai upaya menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat.

Rakor Pokja PKP yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dihadiri perwakilan dari pengusaha dan pengembang properti serta perbankan di Club House Bogor Raya Lakeside Jalan Danau Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (13/12/2023).

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, perumahan dan kawasan permukiman harus menjadi konsentrasi bersama dalam hal penanganannya. Karena, lanjut Sekda, Pemkot Bogor tidak bisa sendiri dalam membangun hunian ataupun, memenuhi kebutuhan hunian karena keterbatasan yang dimiliki pemerintah.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Saat ini, terjadi gap antara permukiman teratur dan tidak teratur yang didominasi oleh pemukiman tidak teratur. Selain itu, kebutuhan akan hunian terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk.

“Ini menjadi PR bersama, karena persoalan pada umumnya perkotaan itu kian semakin padat. Bila kita lihat di kawasan tepian sungai itu juga sudah dipadati permukiman-permukiman. Daerah-daerah tersebut juga yang menjadi rawan bencana,” katanya.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Hingga, lanjut Sekda keberadaan Forum PKP yang dihadiri oleh perbankan, pengusaha dan pengembang properti serta akademisi, media dan perwakilan masyarakat bisa memberikan penyegaran dengan adanya solusi saran ide gagasan dan masukan untuk menangani persoalan permukiman dan perumahan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan, pembentukan forum perumahan dan kawasan permukiman ini menjadi salah satu amanat yang harus dilaksanakan.

============================================================
============================================================
============================================================