
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri sebelumnya telah menetapkan revisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dan disahkan pada 17 November 2023 lalu yang disesuaikan dengan Pemkab Kabupaten Tanggerang.
Perbup tersebut berisikan ketentuan kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Kendati demikian, dalam realisasinya ternyata ada persolan yang memperbolehkan truk tambang tanpa muatan diperbolehkan masuk oleh Pemkab Tanggerang.
“Di dalam perbup kita kan fokusnya kepada jalur berat, kalau di dalam bus kosong kami juga belum pelajari,” ungkapnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















