Kewalahan Atasi Jalur Tambang Parungpanjang, Bupati Bogor: Saya Bukan Sangkuriang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri sebelumnya telah menetapkan revisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dan disahkan pada 17 November 2023 lalu yang disesuaikan dengan Pemkab Kabupaten Tanggerang.

Perbup tersebut berisikan ketentuan kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Hadirkan Ustadz Koh Dennis Lim, Festival Muharam Masjid Alumni IPB Jadi Magnet Dakwah Gen Z

Kendati demikian, dalam realisasinya ternyata ada persolan yang memperbolehkan truk tambang tanpa muatan diperbolehkan masuk oleh Pemkab Tanggerang.

“Di dalam perbup kita kan fokusnya kepada jalur berat, kalau di dalam bus kosong kami juga belum pelajari,” ungkapnya.***

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Orangtua Dampingi Anak Selama MPLS

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================