BOGOR-TODAY.COM – Sebanyak 8.717 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk serta 2.928 butir petasan dimusnahkan pihak Polresta Bogor Kota, Rabu (27/12/2023).
Botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Sementara untuk petasan direndam dalam tong lalu dihancurkan bersama botol-botol miras.
Ribuan botol miras berbagai jenis dan merek ini merupakan hasil penindakan operasi lilin menjelang natal dan tahun baru 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan miras dan petasan tersebut disita dari rangkaian operasi penyakit masyarakat dalam rangka menjaga kamtibmas terutama menjelang tahun baru 2024.
“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan gangguan ketertiban umum yang mungkin terjadi selama perayaan Tahun Baru,” kata Bismo.
Menurutnya, miras dan petasan adalah dua hal yang bisa memicu seseorang untuk memprovokasi, sehingga dapat menyebabkan ketersingungan. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras ilegal.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















