Warga Gagal Lagi Gunakan Fasilitas GOR Indoor Bogor Selatan

Lia membeberkan, saat ini disebutkan kontraktor tinggal finishing atap dan lantai, meski begitu denda tetap diberlakukan.

“Iya didenda 1/1.000 per hari atas keterlambatan pekerjaan. 1 per mil per hari,” beber Lia.

Lia menjelaskan, untuk permohonan perpanjangan oleh penyedia jasa ke PPK di Dispora. Hal itu diperbolehkan sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Disitu disebutkan, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA :  Studi Besar Ungkap Minuman Manis Berpotensi Meningkatkan Risiko Kanker Hati

“Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Tentunya dengan ketentuan sebagai berikut pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================