Cara Pembuatan KIA di Bogor, Berikut Persyaratan dan Lokasi Pengajuan

Proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. Bogor Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Saat ini, tidak hanya orang dewasa saja yang harus memiliki kartu identitas KIA, tetapi juga anak-anak.

Pengurusan Kartu Identitas Anak sebenarnya tidak rumit. Hanya terkadang memang akan memakan waktu, tetapi kalau semua syarat dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia, seharusnya tidak lama.

Apalagi di jaman sekarang dimana sistem pendataan kependudukan sudah terkomputerisasi, segalanya menjadi serba cepat. Mungkin yang agak lama adalah waktu tunggu karena pasti yang hendak membuat KTP Anak bakalan banyak.

Nah, sebenarnya, apa saja sih syarat dan bagaimana tahapan untuk pembuatan KIA?

Yuk kita simak di bawah ini.

BACA JUGA :  Hery Antasari Serahkan Sapi Kurban Pemkot Bogor

Usia :

Yang paling pertama harus diketahui itu adalah syarat usia. Batasannya adalah anak berusia 0 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari.

Misalkan, seorang anak baru sehari lahir, maka ia berhak mendapatkan KIA. Atau, seorang anak besok akan berultah ke 17, maka ia juga masih berhak (walau tentunya tidak banyak guna juga membuat KIA untuk anak yang berusia seperti ini).

Jenis Kartu Identitas Anak Serta Dokumen Pengajuan

Sebenarnya hanya satu jenis, tetapi karena pelaksanaan pemberian KTP Anak sendiri baru dimulai sekitar 1-2 tahun yang lalu, maka disebutkan ada dua jenis :

a) KIA untuk anak 0-5 tahun kurang sehari

Kartu Identitas Anak untuk anak 0-5 tahun akan diberikan pada saat pembuatan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran). Jadi, Anda bisa langsung mendapatkan dua dokumen kependudukan ini.

BACA JUGA :  Ini Dia Kronologi H+1 Idul Adha Ayah di Serang Bunuh Anak Kandung

Tetapi, bagaimana kalau anak Anda sudah punya Akta Kelahiran, tetapi belum punya Kartu Identitas Anak?

Jangan khawatir. Bisa kok tetap mendapatkannya, dengan syarat Anda mengajukan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.

Dokumen yang diperlukan adalah

  • Fotokopi kutipan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran) sambil tetap membawa aslinya untuk ditunjukkan ke petugas
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali dan aslinya juga dibawa untuk ditunjukkan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau SUKET kedua orangtua (asli juga dibawa)

Untuk KIA jenis ini tidak diperlukan foto dari yang bersangkutan.

b) KIA untuk anak berusia 5 tahun – 17 tahun kurang sehari

======================================
======================================
======================================