Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Bogor Diringkus Polisi

BOGOR-TODAY.COM – Dua orang wanita yang merupakan selebgram asal Bogor ditangkap polisi usai mempromosikan situs judi online di media sosial.

Pelaku berinisial KA (22), yang ditangkap pada 6 Januari 2024 di kawasan Bogor Timur. Sedangkan tersangka FA (26), ditangkap di wilayah Bogor Selatan pada 6 Januari 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa dalam kasus ini, dua orang selebgram terbukti mempromosikan situs judi online.

“Kedua tersangka ditangkap dari hasil patroli cyber, di mana ada akun IG @ktrmaryn dan akun IG @fahimabdit di instastorynya ada tulisan dan ketika diklik tersambung ke situs judi online,” kata dia.

BACA JUGA :  Apple Hadirkan AI Generasi Baru untuk Pengembang, Xcode 27 Kini Punya Fitur Coding Agent Canggih

Hasil investigasi mengungkap bahwa akun tersangka KA mempromosikan situs judi online Husky Slots dan Cendana 88.

Menurut pengakuan KA yang memiliki 45,5 ribu followers, awalnya ia dihubungi oleh seseorang dan ditawari untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp3juta per bulan.

“Setelah disetujui, tersangka mempromosikannya di akun pribadinya. Tersangka mulai mempromosikan situs judi online pada Februari tahun 2022 sampai Januari 2024,” kata dia.

Adapun tersangka FA mempromosikan situs judi online sejak Juni 2023 hingga Januari 2024. Situs judi online yang dipromosikannya adalah Husky 123, Zeon Slot, Akai Slot, Pixiubet, Homes, dan Beyon 88.

BACA JUGA :  Satpam Kebun Sawit Selamatkan Nyawa Pemilik Rumah dari Kobaran Api

“Pengakuannya sama mendapat tawaran dari seseorang. Dia tiap bulan mendapat bayaran Rp350 ribu sampai Rp700 ribu per 2 minggu,” ujarnya.

Menurut pengakuan para pelaku dihadapan polisi, uang yang diterima digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari, kos-kosan, dan biaya sekolah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No.20 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================