
Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha menambahkan, substansi permohonan yang disampaikan ke MK bukan menggugat tetapi meminta MK untuk menafsirkan Pasal 201 Ayat 5. Menjadi tugas MK untuk menafsirkan, apakah konstitusional atau tidak. Dalam menyampaikan permohonan ke MK ini, ia melihat dari sisi kepentingan program dan apa yang nanti dinikmati oleh masyarakat, bukan dari kepentingan para kepala daerah.
“Program yang telah diusung harus tuntas, karena masyarakat menginginkan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan dan tuntas untuk dinikmati oleh masyarakat, bukan masalah jabatan yang terpotong namun semata-mata untuk kepentingan rakyat serta untuk menuntaskan program yang diusung,” kata Marten.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyebutkan, tahun 2024 RPJP akan berakhir, maka akan dibuat rencana RPJP 2025-2045 atau 20 tahun hingga Indonesia Emas dan pemerintah tengah menyusun penyusunan RPJP yang segera dimasukkan ke DPR RI agar disahkan menjadi undang-undang untuk kemudian akan diluncurkan. Pada kesempatan itu ia menyampaikan agar kepala daerah untuk menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“ RPJP ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah yang akan maju nanti dalam menyusun RPJMD. Sehingga misi dan visi kepala daerah yang akan maju pilkada di akhir tahun 2024 harus berbasis RPJP 20 tahun untuk periode pertama yang lima tahun. Hari ini kita mulai sebarkan surat edaran bersama, draft RPJP segera kita sampaikan ke daerah,” jelasnya.
Dengan begitu RPJP 20 tahun nasional ditegaskan Suhajar akan inline dengan RPJP di setiap daerah, sehingga kepala daerah periode 2025-2029 nanti akan berbasis pada lima tahun pertama RPJP yang dibuat.
Adapun kepala daerah yang hadiri secara langsung diantaranya Wali Kota Gorontalo, Bupati Tapanuli Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Wali Kota Padang, Wali Kota Subulussalam, Bupati Sampang, Bupati Cirebon, Bupati Wajo, Bupati Luwu, Bupati Gunung Mas, Bupati Lombok Barat, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Pidie Jaya, Bupati Tabalong, Plt. Bupati Langkat, Wakil Bupati Ciamis, Wakil Wali Kota Madiun, Wakil Bupati Lampung Utara, Bupati Tapanuli Utara dan Wakil Bupati Kubu Raya.***
Follow dan Baca Artikel Lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















