BOGOR-TODAY.COM – Pria di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi usai menyebarkan foto tak senonoh mantan istri ke media sosial, pada Rabu (10/1/2024).
Dari informasi yang dihimpun, motif pelaku sebarkan foto telanjang tersebut lantaran sakit hati usai bercerai dengan korban.
Pelaku yakni berinisial SA. Dia dilaporkan mantan istrinya berinisial CD ke polisi yang malu karena foto-fotonya tersebar di media sosial (medsos). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi.
“Pelaku dan korban pernah menjadi suami istri dan sudah bercerai. Karena sakit hati dan ada konflik keluarga sampai dia menyebarkan foto-foto tersebut,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, foto yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video saat dia berhubungan intim dengan korban. Foto itu lalu diunggah di akun medsos mantan istrinya yang telah dikuasai pelaku.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















