
“Pelaku menggunakan foto tak senonoh korban sebagai foto profil di akun TikTok serta mengunggahnya di Facebook milik korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku SA ditangkap bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















