Terlibat Kasus Aborsi, ASN Kota Bogor Diberhentikan Sementara

Aborsi
Foto : Ilustrasi Aborsi

BOGOR-TODAY.COM – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

ASN Kota Bogor yang diberhentikan sementara tersebut berinisial W yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.

Pemberhentian tersebut menyusul penetapan tersangka secara tertulis oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota yang mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor ke Unit PPA Polresta Bogor Kota setiap hari Senin dan Kamis.

BACA JUGA :  RUPS Tahunan PT Sentul City, Catat Pendapatan 1,7 Triliun dan Laba Bersih Rp317,8 Miliar

ASN Kota Bogor berinisial W sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tertanggal 4 Juni 2022.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Herry Karnadi menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sejak Desember 2023.

BACA JUGA :  Evaluasi Pamong Walagri dan Penguatan Implementasi Germas

“Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023,” kata Hery Karnadi, pada Rabu (10/1/2024).

======================================
======================================
======================================