
Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Herry menampik bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Undang–Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” ucapnya.
Menurutnya, meski diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap mendapatkan 50 persen dari gajinya, namun tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Saat dimintai konfirmasi mengenai kasus yang menimpa ASN Kota Bogor tersebut, Herry mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA.
“Kalau dari informasi polisi kasus aborsi,” kata Hery.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















