BOGOR-TODAY.COM – Serangkaian musibah alam yang melanda wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi ditetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.
Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2024, status tanggap darurat ini berlaku hingga 26 Januari 2024.
“Terhitung dari tanggal 13 Januari hingga 26 Januari sesuai dengan keputusan yang ada, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (15/1/2024).
Komitmennya untuk memprioritaskan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena dampak serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung akan mengkoordinasikan upaya-upaya ini. Demikian disampaikan Bupati.
“Kami terus fokus pada penyelamatan dan evakuasi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Perlindungan kelompok rentan juga menjadi prioritas,” katanya.