BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjang masa pendaftaran konsumen LPG 3 kilogram (kg) dari 31 Desember 2023 menjadi 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Usha Hilir Migas Kementrian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, hanya 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024.
“Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Desember. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, kita perpanjang sampe 31 Mei 2024,” kata Mustika saat dikutip dari IDNTimes, Selasa (16/1/2024).
Meski batas waktu pendaftaran telah ditetapkan, keputusan untuk menutupnya pada 31 Mei akan bergantung pada evaluasi progres program.
Intinya, kata dia, pemerintah akan terus mengevaluasi situasi, dan mengikuti arahan dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mencegah terjadinya kelangkaan LPG di lapangan.
“Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan LPG di lapangan. Nanti akan kita evaluasi,” tutur Mustika.
Dia menjelaskan bahwa target jumlah pendaftar program tersebut adalah 189 juta NIK berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Mereka adalah masyarakat dengan kategori desil 1 sampai 7, dan jumlah 189 juta NIK merupakan target pendaftar dalam kisaran tersebut. “Ya kalau sesuai dengan datanya P3KE itu sih 189 NIK ya. Tapi itu kan masih harus dikonfirmasi kembali ya,” ujar Mustika
Kementerian ESDM menyatakan komitmen untuk mengarahkan subsidi LPG 3 kg ke sasaran yang tepat, yaitu melalui transformasi dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengarah ya, melanjutkan ke subsidi tepat sasaran, yaitu subsidi transformasi dari komoditas ke orang. Arahnya ke sana,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Setelah proses implementasi dan pendataan selesai, pemerintah berencana menjalankan subsidi langsung ke orang dengan memberikannya dalam bentuk tunai.Pemerintah akan menggunakan NIK untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi.
“Nah sekarang dalam rangka proses menuju ke by name by address. Nah, kita sudah siapkan perangkat regulasinya apa yang perlu dilakukan,” tambah Tutuka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















