BOGOR-TODAY.COM – Bos percetakan berinisial AS (37) warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran kasus penggunaan uang palsu (upal).
Aksi AS terbongkar saat dia berbelanja di Pasar Labuan. Ketika itu dia memborong belanjaan pisang dalam jumlah banyak.
Pelaku berinisial AS (37) diamankan warga setelah berbelanja di Pasar Labuan dengan menggunakan upal. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam.
“Awalnya pelaku membeli pisang dengan jumlah banyak, setelah menyerahkan uang, pedagang pisang curiga karena uang yang dia terima palsu,” ujar Zhia Ul Archam saat ditemui di Polres Pandeglang, Jumat (19/1/2024).
Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan sejumlah pecahan upal dan alat cetak yang digunakan pelaku.