BOGOR-TODAY.COM – Bos percetakan berinisial AS (37) warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran kasus penggunaan uang palsu (upal).
Aksi AS terbongkar saat dia berbelanja di Pasar Labuan. Ketika itu dia memborong belanjaan pisang dalam jumlah banyak.
Pelaku berinisial AS (37) diamankan warga setelah berbelanja di Pasar Labuan dengan menggunakan upal. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam.
“Awalnya pelaku membeli pisang dengan jumlah banyak, setelah menyerahkan uang, pedagang pisang curiga karena uang yang dia terima palsu,” ujar Zhia Ul Archam saat ditemui di Polres Pandeglang, Jumat (19/1/2024).
Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan sejumlah pecahan upal dan alat cetak yang digunakan pelaku.
“Kami mengamankan pecahan uang palsu Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 tujuh lembar, Rp20.000 enam lembar dan Rp10.000 dua lembar. Kami juga amankan satu unit mesin printer dan laptop,” katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal tersebut karena selama dua pekan terkahir usaha percetakan miliknya sepi pengunjung.
“Pelaku mengaku baru hari ini melakukan aksinya. Untuk upal satu pekan proses pembuatan,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman