Polisi Tangkap Bos Percetakan di Pandeglang, Borong Belanjaan Pakai Uang Palsu

“Kami mengamankan pecahan uang palsu Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 tujuh lembar, Rp20.000 enam lembar dan Rp10.000 dua lembar. Kami juga amankan satu unit mesin printer dan laptop,” katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal tersebut karena selama dua pekan terkahir usaha percetakan miliknya sepi pengunjung.

BACA JUGA :  Usai Bunuh Kekasih, Pria di Batang Nekat Gantung Diri

“Pelaku mengaku baru hari ini melakukan aksinya. Untuk upal satu pekan proses pembuatan,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Diduga jadi Korban Begal, Pasutri di Karawang Dinyatakan Hilang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================