Pembangunan TPT Milik PT Mayora Ciherang Diduga Tak Kantongi Izin, Rumah Warga Kebanjiran

PT. Tirta Fresindo Jaya berlokasi di Ciherang Bogor. (Ist)

BOGOR-TODAY.COM – Pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Ciherang milik Mayora Group melanggar garis sempadan sungai (GSS) sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Diduga, PT Mayora tidak mengantongi izin dari instansi terkait untuk membangun Tembok Penahan Tebing (TPT) di Sungai Cimande yang melintasi pabrik tersebut.

“Kami telah beberapa kali menyurati PT Tirta Fresindo Jaya terkait pembangunan TPT tersebut. Namun, hingga kini pihak Mayora belum memberikan respon sama sekali,” ujar Damui, Sekretaris Kepala Desa Cimande Hilir, kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Motor Listrik MBG Era Dadan Terbengkalai di Bogor, Ini Kata Kajari

Tokoh masyarakat yang juga Pengamat Kebijakan Sosial, Indra Surkana, mengatakan pembangunan garis sempadan sungai atau GSS di sungai Cimande yang berada di tengah pabrik Mayora itu menyebabkan terjadinya penyempitan sungai.

“Kita menduga pembangunan tembok penahan tebing atau TPT yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya Ciherang tersebut tidak mengantongi izin dari instansi terkait,” tukasnya.

Indra mengutarakan Peraturan Menteri PUPR tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau menyebutkan, untuk membangun TPT itu harus dilakukan dulu penembokan dari bibir sungai. Baru setelah penembokan dilakukan, pembangunan TPT bisa dikerjakan.

BACA JUGA :  Motor Tukang Pijat Dibawa Kabur Begal, Polisi Kejar Pelaku

“Itu tidak dilakukan Mayora, sehingga kita mempertanyakan apakah mereka sudah mengantongi izin atau tidak. Seharusnya, pihak perusahaan harus melakukan penembokan dari mulai sisi sungai Cimande lebih dulu, baru melakukan TPT,” tegasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================