Menurutnya setelah merusak kaca jendela sampai pecah, pelaku BN masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan kakak perempuan serta ayah korban. Karena dihalang-halangi, pelaku mengancam keluarga korban dengan samurai yang dibawanya.
“BN memukul pakai tangan kosong ke muka kakak korban yang membuatnya teriak-teriak. Pelaku takut langsung keluar lagi lalu teman-temannya pulang, namun selang beberapa menit kemudian, satu orang terduga pelaku kembali ke wilayah rumah korban lantaran handphonenya tertinggal,” kata Agus.
Saat itulah mereka tertangkap dan terungkap peran masing-masing pelaku. Ketiga teman terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi.
Polisi menjerat pelaku BN dengan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Jo serta pasal perusakan 406 ayat (1). (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News