BOGOR-TODAY.COM – Baru-baru ini muncul rumor mengenai gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Banyak kabar beredar di media sosial bahwa anggota KPPS menerima gaji Rp1,1 juta per hari.
Jadi apakah rumor ini benar? Mari kita cek faktanya di bawah ini.
Nominal gaji anggota KPPS untuk Pemilu 2024 dan kapan akan dibayarkan
Nominal gaji anggota KPPS secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan NoS-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022. Perlu diketahui bahwa sejak Pemilu 2019, gaji anggota KPPS mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Berdasarkan keputusan tersebut, anggota KPPS pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp1,1 juta, naik dari sebelumnya Rp500 ribu. Sementara itu, gaji Ketua KPPS juga dinaikkan menjadi Rp1,2 juta.
Yang menjadi pertanyaan penting adalah apakah gaji ini berlaku untuk masa kerja selama satu bulan atau hanya satu hari seperti yang beredar di media sosial. Lebih jauh lagi, kapan gaji KPPS ini akan dibayarkan?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, gaji ketua dan anggota KPPS dibayarkan pada akhir masa tugas, sesuai dengan Keputusan KPU No 1669 tahun 2023, masa tugas anggota KPPS adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Oleh karena itu, gaji ini akan dibayarkan sekitar akhir Februari 2024.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji ini berlaku untuk masa kerja selama satu bulan dan gaji per hari yang beredar di media sosial tidak benar.
Informasi dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 juga menegaskan bahwa besaran gaji tersebut dibayarkan per orang untuk masa kerja satu bulan.
Daftar gaji petugas penyelenggara pemilu tahun 2024
Berikut ini adalah daftar nominal gaji petugas pemilu untuk tahun 2024, berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000
- Pelaksana PPK: Rp1.300.000
- Masa kerja: 4 Januari 2023 s.d 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Sekretaris PPS: Rp1.150.000
- Pelaksana PPK: Rp1.050.000
- Masa kerja: 24 Januari 2023 s.d 4 April 2024
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
- Masa kerja: 25 Januari 2024 s.d 25 Februari 2024
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih: Rp1.000.000
- Masa kerja: 6 Februari 2024 s.d15 Maret 2024
Sementara, nominal gaji KPPS di luar negeri dilansir dari laman RRI sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp6.500.000
- Sekretaris KPPS: Rp6.000.000
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4.500.000
Terkait informasi gaji anggota KPPS yang mendapatkan perhatian positif dari banyak warganet. Diharapkan, masyarakat untuk tetap mencari tahu fakta dari informasi yang sebenanrnya ya!***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman