Fakta Mengenai Gaji Anggota KPPS Rp1,1 Juta Per Hari, Simak Berikut Ini

Pemilu 2024
Pemilu 2024

BOGOR-TODAY.COM – Baru-baru ini muncul rumor mengenai gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Banyak kabar beredar di media sosial bahwa anggota KPPS menerima gaji Rp1,1 juta per hari.

Jadi apakah rumor ini benar? Mari kita cek faktanya di bawah ini.

Nominal gaji anggota KPPS untuk Pemilu 2024 dan kapan akan dibayarkan

Nominal gaji anggota KPPS secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan NoS-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022. Perlu diketahui bahwa sejak Pemilu 2019, gaji anggota KPPS mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Kwetiau Goreng Udang Malaysia yang Menggugah Selera

Berdasarkan keputusan tersebut, anggota KPPS pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp1,1 juta, naik dari sebelumnya Rp500 ribu. Sementara itu, gaji Ketua KPPS juga dinaikkan menjadi Rp1,2 juta.

Yang menjadi pertanyaan penting adalah apakah gaji ini berlaku untuk masa kerja selama satu bulan atau hanya satu hari seperti yang beredar di media sosial. Lebih jauh lagi, kapan gaji KPPS ini akan dibayarkan?

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Beri Wadah Pelajar Adu Bakat dan Kreativitas Melalui Semarak Hardiknas

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, gaji ketua dan anggota KPPS dibayarkan pada akhir masa tugas, sesuai dengan Keputusan KPU No 1669 tahun 2023, masa tugas anggota KPPS adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Oleh karena itu, gaji ini akan dibayarkan sekitar akhir Februari 2024.

============================================================
============================================================
============================================================