Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji ini berlaku untuk masa kerja selama satu bulan dan gaji per hari yang beredar di media sosial tidak benar.
Informasi dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 juga menegaskan bahwa besaran gaji tersebut dibayarkan per orang untuk masa kerja satu bulan.
Daftar gaji petugas penyelenggara pemilu tahun 2024
Berikut ini adalah daftar nominal gaji petugas pemilu untuk tahun 2024, berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000
- Pelaksana PPK: Rp1.300.000
- Masa kerja: 4 Januari 2023 s.d 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Sekretaris PPS: Rp1.150.000
- Pelaksana PPK: Rp1.050.000
- Masa kerja: 24 Januari 2023 s.d 4 April 2024
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
- Masa kerja: 25 Januari 2024 s.d 25 Februari 2024
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih: Rp1.000.000
- Masa kerja: 6 Februari 2024 s.d15 Maret 2024
Sementara, nominal gaji KPPS di luar negeri dilansir dari laman RRI sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp6.500.000
- Sekretaris KPPS: Rp6.000.000
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4.500.000
Terkait informasi gaji anggota KPPS yang mendapatkan perhatian positif dari banyak warganet. Diharapkan, masyarakat untuk tetap mencari tahu fakta dari informasi yang sebenanrnya ya!***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News