Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga Gegara Dendam Tak Dipinjami Uang, 28 Motor Ludes

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel korban hangus terbakar.

“Kalau kerugian yang dialami korban diprediksi bisa mencapai Rp500 juta,” ujar Kapolsek.

Tidak hanya meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, sejumlah onderdil motor yang telah hangus terbakar.

BACA JUGA :  Dedie Rachim: Gedung Baru MTsN 1 Kota Bogor Bakal Dongkrak Daya Tampung dan Minat Siswa

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umum. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun kurungan atau penjara. (NET*)

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================