
“Di mana identitas para pelaku belum diketahui, Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak pada kesehatan masyarakat, dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri.
“Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum,” kata Iwan.
Kompol Iwan Wahyudi memastikan, bahwa kejadian ini adalah Pencurian rumah kosong akan di kenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















