Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Ciomas Bogor

“Di mana identitas para pelaku belum diketahui, Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak pada kesehatan masyarakat, dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

“Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum,” kata Iwan.

Kompol Iwan Wahyudi memastikan, bahwa kejadian ini adalah Pencurian rumah kosong akan di kenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================