BOGOR-TODAY.COM – Seorang ayah yang sudah uzur dan sakit-sakitan dipenjarakan anaknya di Kota Tegal hanya gara-gara kotoran kucing. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, pada Senin (5/2/2024).
Saat terdakwa Zaenal Arifin (73) mengenakan rompi oranye duduk di kursi pesakitan, suasana pun menjadi haru pecah. Usai perisdangan, Kakek Zaenal disambut isak tangis anak-anak lainnya dan sejumlah teman serta tetangga.
Dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari cekcok soal kotoran kucing antara terdakwa dengan anak bungsunya berinisial KT. Dari cekcok tersebut, Kakek Zaenal, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya hingga berujung laporan polisi.
Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya. Hal itu dikatakan Kuasa hukum terdakwa, David Surya.
“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” katanya.