BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang kurir paket di Kabupaten Lampung Utara berinisial S (30) atas tuduhan membuat laporan palsu.
S membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket (COD) di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Kamis (8/2/2024) lalu.
Korban awalnya melaporkan diikuti dua orang yang tidak dikenal. Dua orang itu kemudian menendang motornya serta merampas tas milik korban berisikan uang tunai Rp5.930.000. Hal itu dikatakan Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah.
“Uang itu hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja,” kata Kapolsek Minggu (11/2/24).
S mengaku kepada polisi bahwa perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara, Kamis (8/2/2024).
Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
“Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online,” kata Iptu Mardiansyah.
Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















