Emosi Tak Mau Dicerai, Suami di Musi Rawas Bakar Istri dan Rumah

Emosi Tak Mau Dicerai, Suami di Musi Rawas Bakar Istri dan Rumah

BOGOR-TODAY.COM – Diduga tidak mau dicerai, seorang suami nekat membakar istri dan rumahnya di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan, pada Senin (12/2/2024) pukul 12.00 WIB.

Dalam peristiwa ini mengakibatkan sang istri berinisial RS (39) mengalami luka bakar dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara rumah mereka yang ditinggali bersama 3 kepala keluarga lainnya hangus terbakar.

Tim gabungan Polsek Muara Lakitan dan Polres Mura yang menerima informasi dengan cepat mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial NN (36).

Kejadian pembakaran tersebut dibenarkan Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim. Untuk pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

“Iya benar ada kejadian tersebut. Pelakunya saat ini sudah kita amankan, sedangkan korban kami rujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” katanya didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggiat, Senin (12/2/2024).

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku bertengkar. Korban berkeinginan untuk berpisah/cerai lantaran pelaku sering melakukan kekerasan terhadapnya. Demikian dijelaskan Kapolsek.

Pelaku lalu tersulut emosi dan mengancam akan membakar korban. Setelah itu pelaku gelap mata dan langsung mengambil bensin serta dan korek api untuk membakar korban. Bangunan yang terbakar ditinggali 3 KK lainnya.

Tersambar api, pakaian dan tubuh korban terbakar beserta bangunan bekas madrasah diniyah yang menjadi tempat tinggal mereka. Bangunan ini juga ditempati tiga kepala keluarga lainnya sehingga mereka juga turut kehilangan tempat tinggal.

“Warga setempat bersama anggota Polsek Muara Lakitan, Polres Mura, berjibaku berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun api menghanguskan tempat tinggal pelaku dan korban,” ucapnya.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan sebagian kaki. Dia dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan lalu dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau untuk mendapat perawatan intensif.

Selain itu, ada empat ruangan belajar dari satu bangunan bekas Madrasah Diniyah yang dihuni empat Kepala Keluarga (KK) dalam kondisi terbakar. Bangunan ini menjadi tempat tinggal pelaku NN, Wisnu  (33), Kasim (68) dan Adi (33).

“Akibat kejadian tersebut apabila dihitung keseluruhan mengalami kerugian senilai Rp160.000.000. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat,” ujarnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================