Terapkan Sistem Merit, Kota Bogor Raih Penghargaan Sangat Baik Pengisian JPT

“Kami harap apa yang sudah dilakukan bisa dikembangkan terus,” katanya.

Agustinus menambahkan, bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya juga mencakup hal yang berkaitan dengan merit sistem dan fungsi KASN.

“Nah, memang ke depan terkait penerapan Undang-Undang 20 tahun 2023 itu sudah tidak disebutkan pengisian jabatan melalui seleksi terbuka, tapi di sana disebutkan melalui manajemen talenta itu saja,” katanya.

Namun, Agustinus menyadari saat ini masih banyak daerah yang belum menerapkan sistem ini, sehingga diperlukan langkah percepatan. Menurutnya ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi dinas/instansi pemerintahan agar segera memberlakukan merit system.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 21 Mei 2024

“Kalau sistem merit sudah dibangun berdasarkan delapan aspek, yaitu perencanaan, kebutuhan, pengadaan formulasi CPNS, PPPK, pengembangan, kompetensi, promosi dan mutasi serta penghargaan, kinerja, penilaian dan disiplin sampai pada sistem informasi, maka selanjutnya dalam JPT menggunakan manajemen talenta itu dibangun berdasarkan 4 aspek, yaitu promosi, mutasi, rotasi, penghargaan, kompensasi kinerja dan disiplin pegawai. Sehingga manajemen talenta itu terbentuk,” katanya.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Mohamad Taufik Budi Santoso sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraan kegiatan menyampaikan, di Jawa Barat sudah melakukan sistem tersebut secara menyeluruh, termasuk daerah yang menerima penghargaan di hari ini.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Simple dengan Tumis Suun dan Buncis yang Lezat dan Bikin Nagih

“Penerapan sistem merit yang kita jalankan adalah upaya bersama sebagai bentuk komitmen untuk menetapkan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa memberikan latar belakang politik, suku, agama, ras, dan jenis lainnya termasuk status pernikahan, umur dan suatu kondisi kecacatan. Ini memberikan suatu kepastian bagi seluruh ASN untuk mendapatkan pengakuan terkait aspek kepegawaian yang berkeadilan,” jelasnya

Menurutnya sistem ini sangat luar biasa, sehingga bisa membimbing semua kepada sistem pengawasan ASN.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================