Pemkot Sampaikan 3 Draft Raperda Untuk Dibahas Dengan DPRD Kota Bogor

BOGOR-TODAY.COM – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Senin (19/2), dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyerahkan susunan tiga draft Raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata.

Dalam sambutannya, Bima menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan Penyertaan Modal secara langsung maupun tidak langsung, karena Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.

BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas

Lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima menerangkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.

“Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru,” jelas Bima.

Terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bima menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sayap Ayam Goreng Saus Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat

“Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” ujar Bima.

DPRD Kota Bogor pun memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga ketua Fraksi Golkar, Eka Wardhana menyampaikan ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam Raperda harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui.

============================================================
============================================================
============================================================