Pemkot Sampaikan 3 Draft Raperda Untuk Dibahas Dengan DPRD Kota Bogor

Mengingat Pemerintah Kota Bogor dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD,” jelas Eka.

Lebih lanjut, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Sehingga, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari Kota Bogor yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Bersama Danrem 061/SK Buka Pelaksanaan TMMD ke-120 di Wilayah Sukamakmur 

Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyebut terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan dimana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentigan masyarakat pada umumya.

“Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan,” ungkap Eka.

Terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lombok Barat NTB Diguncang Gempa Terkini M5,2, Tak Berpotensi Tsunami

Raperda penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya, mencakup berbagai hal seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya-upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sehingga, didalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menerangkan terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air.

“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================