Pansel Umumkan 11 Nama Calon Direksi Perumda PPJ, Dua dari Internal Dinyatakan Gugur

Ketua Pansel direksi Perumda PPJ Kota Bogor, Hanafi. (Foto: Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Panitia Seleksi (Pansel) direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengumumkan 11 orang peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi dari 13 orang peserta yang mendaftar pada, Rabu (21/2/2024) pagi.

Peserta yang tidak lolos adalah dua orang dari internal Perumda PPJ Kota Bogor, yaitu Kanit Pasar Induk TU Kemang Iwan Arief Budiman, dan Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Hariyono.

Diketahui, Keputusan Pansel mengungkapkan bahwa nama peserta yang lolos dari internal PPJ Kota Bogor adalah Mantan Direktur Umum PPJ Jenal Abidin, Manager Usaha dan Jasa Abdul Haris Maraden, Manager Hukum Sulhanuddin, dan Manager Teknik Pembangunan dan Pemeliharaan Ruli Indrawan.

BACA JUGA :  Bantu Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Jus Apel, Benarkah? Simak Ini

Disusul nama-nama tokoh muda Kota Bogor ada nama Subhan Murtadla mantan Ketua PBB Kota Bogor, Hasbulloh mantan ketua KNPI Kota Bogor dan Samsudin mantan ketua KPU Kota Bogor.

Dari kalangan profesional ada Bangua Togu Tambunan yang merupakan advokat, Farulian selaku direktur utama PT. Saila Multi Perkasa Group, Aldino Novianto Subagio yang masih menjabat Kanit Pasar Cileungsi Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan satu-satunya wanita yang mendaftar Dina Fajrina yang berprofesi konsultan Pajak dan Keuangan.

Ketua Pansel direksi Perumda PPJ Kota Bogor, Hanafi mengatakan, kemarin tim pansel membahas hasil verifikasi faktual keaslian dokumen peserta yang di upload tanggal 5 Februari sampai 11 Februari 2024. Dari 13 itu ada dua yang dinyatakan gugur, satu menunggu verifikasi.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

“Artinya dua orang tidak lulus Seleksi administrasi, Iwan Arif Budiman persyaratan umum S1 dia hanya SMA. Yang kedua Hariyono tidak lulus karena tidak datang. Kemudian untuk Dina Fajrina lolos setelah di konfirmasi, karena sebelumnya tidak memperlihatkan surat rekomendasi dari pimpinan nya. Jadi diminta diperlihatkan surat izin dari atasan, setelah diverifikasi, kami nyatakan lolos,” ungkap Hanafi.

============================================================
============================================================
============================================================