Diiming-Imingi Uang Jajan Rp30.000, Siswa SD di Cianjur Dicabuli Oknum Guru Honorer

“Pelaku masih diperiksa karena dimungkinkan masih ada korban lain,” ucapnya.

Dia menambahkan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma dan akan memberikan pendamping pisikologi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================