
“Pelaku masih diperiksa karena dimungkinkan masih ada korban lain,” ucapnya.
Dia menambahkan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma dan akan memberikan pendamping pisikologi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















