BOGOR-TODAY.COM – Ziarah kubur sering dilakukan lantaran seolah menjadi tradisi apalagi dilakukan jelang Ramadan. Tapi bagaimana jika di Hukum Islam? Simak Ini!
Ziarah kubur adalah amalan sunnah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Dalam sejumlah dalil bahkan diterangkan mengenai anjuran ziarah kubur.
Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil),” (HR Muslim)
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Hukum ziarah kubur ialah sunnah selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Mulanya memang ziarah kubur dimakruhkan atau diharamkan jika dilakukan dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.