
“Tidak terima dilerai oleh pelaku selaku ayahnya, hingga FS melawan ayahnya. Melihat senjata tajam berupa parang di dekat mereka, pelaku mengambil parang bergagang kayu itu dan membacok leher korban FS sebelah kiri,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban dilarikan oleh tetangganya ke RSUD Rantauprapat, sedangkan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu. Kemudian, petugas kepolisian pun menuju lokasi kejadian dan mengamankan parang yang dipergunakan pelaku, sebagai barang bukti.
“Setelah kejadian langsung pelaku SS menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, Atas perbuatannya melakukan penganiayaan, pelaku SS dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















