Jaga Kondusifitas Selama Bulan Ramadan di Kota Bogor, Atang Trisnanto Minta Ikuti Imbauan Pemerintah

Untuk diketahui, didalam Surat Edaran Wali Kota Bogor terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat.

Pertama adalah larangan beroperasi bagi THM berupa tempat pijit atau sejenisnya dan tempat karaoke atau sejenisnya. Kedua, larangan untuk kegiatan Sahur on The Road (SOTR). Ketiga, larangan menjual, memproduksi dan membunyikan petasan. Keempat, meminta kepada pengelola tempat makan untuk menghormati umat islam yang sedang berpuasa.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Wali Kota Bogor, Bima Arya, memastikan akan melakukan patroli selama Ramadhan untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Nggak boleh ada yang nakal. Karena kami akan terus patroli, Kasatpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat lurah akan memantau,” ungkap Bima.***

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================