Melalui Paripurna DPRD, Perda RTRW Kabupaten Bogor 2024-2044 Resmi Ditetapkan

BOGORTODAY.COMPenjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.

Penetapan Perda RT RW itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (19/3/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri jajaran anggota DPRD lainnya. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Asmawa Tosepu menyampaikan, hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dengan tiga agenda, yang pertama tentang penetapan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044.

Jadi untuk dua puluh tahun ke depan, kita pahami bersama bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapannya,” ungkap Asmawa.

BACA JUGA :  Cemilan Rumahan dengan Donat Labu yang Sedang Viral Kelezatannya

Untuk diketahui, selain membahas penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044.

Rapat paripurna juga membahas dua agenda lainnya yakni penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================