Pemudik Motor Bonceng Anak Kecil, Bagaimana Tindakan Pemerintah? Simak Ini

Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu pada 2022 pernah menyebut kalau aturan dasar berkendara motor adalah tidak membonceng lebih dari satu orang.

“Kalau pada dasarnya safety driving, bayi, atau orang ketiga, itu tidak boleh naik motor. Yang dibenarkan secara hukum, motor hanya boleh membonceng satu penumpang,” ucap Jusri saat dihubungi.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Aturan tentang membonceng motor terdapat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 9 yang isinya ‘Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang’.

Ia menilai orang ketiga sangat memengaruhi risiko keselamatan sebab motor cuma didesain untuk dinaiki dua orang.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Jusri juga mengingatkan kalau motor adalah kendaraan tanpa perlindungan dari cuaca, sedangkan anak kecil atau bahkan bayi terbilang rentan sakit misal karena terpapar angin atau kecapaian.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================