BOGOR-TODAY.COM – Pergi mudik menuju kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 1445 H menggunakan motor dan membawa anak kecil, apakah diperbolehkan pemerintah? Jawabannya yaitu iya, diperbolehkan.
Para orang tua sebaik membawa anak-anak saat mudik lebaran dan jangan ditinggal tanpa pengawasan. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kendati begitu, ia menyarankan sebaiknya pemudik dengan sepeda roda dua sebaiknya mengikuti program mudik gratis yang telah disiapkan pemerintah.
“Kalau warga roda dua kenapa tidak pakai mudik gratis aja? Apalagi bawa anak kan,” ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Muhadjir memastikan pemerintah tidak akan melakukan penindakan terhadap para pemudik yang memboceng anak-anak menempuh perjalanan jauh meski aktivitas tersebut membahayakan diri mereka.
“Tetapi itu sangat berbahaya kalau bawa anak apalagi anak kecil dan beberapa kali terjadi kecelakaan dan korbannya anak kecil sampai meninggal atau sampai di rumah enggak tau kan, beberapa kasus. Sebaiknya kita imbau naik aja lah mudik gratis,” ucapnya.
Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu pada 2022 pernah menyebut kalau aturan dasar berkendara motor adalah tidak membonceng lebih dari satu orang.
“Kalau pada dasarnya safety driving, bayi, atau orang ketiga, itu tidak boleh naik motor. Yang dibenarkan secara hukum, motor hanya boleh membonceng satu penumpang,” ucap Jusri saat dihubungi.
Aturan tentang membonceng motor terdapat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 9 yang isinya ‘Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang’.
Ia menilai orang ketiga sangat memengaruhi risiko keselamatan sebab motor cuma didesain untuk dinaiki dua orang.
Jusri juga mengingatkan kalau motor adalah kendaraan tanpa perlindungan dari cuaca, sedangkan anak kecil atau bahkan bayi terbilang rentan sakit misal karena terpapar angin atau kecapaian.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman