
“Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatan telah mengambil HP milik korban di saku baju jaket depan,” jelas Sukadi.
Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 3882 MP warna merah marun dan HP merek Oppo F9 warna biru dari tangan Chairul.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur juga telah menetapkan Chairul sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Polisi hanya menetapkan Chairul sebagai tersangka. Sementara teman Chairul, Nanang Afriyan (22), yang berboncengan saat penjambretan terjadi hanya berstatus saksi.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















